Hadiah atau insentif untuk karyawan
Barangkali sering dijumpai karyawan yang hanya bekerja dengan giat jika diberi insentif tambahan. Istilahnya, “uang pelicin”. Padahal mereka sudah digaji untuk pekerjaan yang seharusnya memang mereka kerjakan, tetapi kalau tidak diberi tambahan insentif mereka tidak mengerjakannya.
Ada penjelasan dari ulama mengenai yang seperti ini. Syaikh ‘Utsaimin pernah ditanya tentang insentif yang diberikan kepada karyawan karena ia giat bekerja, dan berikut jawaban ringkasnya:
Tidak, hadiah tersebut tidaklah tergolong suap selama fungsi hadiah tersebut adalah memotivasi kerja. Akan tetapi, jika karyawan tersebut tidak mau melaksanakan kewajibannya dengan baik kecuali diberi hadiah, maka hadiah untuk karyawan dalam kondisi semisal ini adalah risywah atau suap.
Hadiah tersebut hukumnya haram bagi si karyawan karena hadiah tersebut adalah hadiah agar si karyawan melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya. Sedangkan kaidah dalam masalah ini ialah tidak boleh meminta atau menerima hadiah dalam rangka agar melaksanakan kewajiban.
Ya, saya adalah karyawan, yang terkadang juga khawatir terjatuh kepada perkara ini (hanya mau melaksanakan kewajiban kalau diberi insentif tambahan, padahal sudah digaji untuk melaksanakan kewajiban yang harus dikerjakan). Semoga kita yang berposisi sebagai karyawan dilindungi Allah dari yang seperti ini.
Sumber lengkapnya, silakan simak di http://pengusahamuslim.com/halal-haram-komisi-1519.
Warna Melayu 2:20 pm on 28 Oktober 2014 Permalink |
Makasih banyak atas pencerahanya. Salam hormat