Kurban-kurbanan
Sejak dulu, sewaktu ane masih SMA, sekolah ane terbiasa tiap tahun mengadakan “pelatihan kurban.” Pelatihan kurban bisa diartikan sebagai: kegiatan memotong hewan ternak, yaitu hewan ternak yang memenuhi syarat hewan kurban, diadakan pada masa kurban, yaitu pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah, diserupakan dengan cara kurban, tetapi pembiayaan didapat dari hasil iuran seluruh siswa. Oleh karena serupa tapi tak sama dengan kurban, maka kegiatan ini dapat dinamakan kurban-kurbanan atau pseudo-kurban.
Ternyata, sampai ane memasuki dunia perkuliahan pun kegiatan ini masih berjalan. Beberapa waktu lalu, di asrama diadakan penarikan iuran sebesar minimal Rp10.000 per orang untuk membeli hewan ternak untuk kurban-kurbanan. Bahkan kakak-kakak kelas yang sudah semester 3 keatas masih ada iuran semacam ini, yang ditarik per kelas.
Ustadz Ruslan pernah ditanya mengenai sistem kurban-kurbanan ini. Jawaban beliau kira-kira seperti ini:
Maksudnya iuran gimana? Kalau iurannya misalnya satu orang satu kambing baru boleh (baru bisa disebut kurban .red) (diiringi gelak tawa hadirin).
Ya, menurut syari’at Islam, sistem kurban-kurbanan seperti ini tidaklah bisa disebut kurban yang sah. Sebabnya adalah karena pembiayaan untuk membeli hewan kurban itu. Satu kambing hanya untuk satu orang. Sedangkan satu sapi bisa untuk tujuh orang. Maksudnya batas maksimum adalah tujuh orang mengadakan iuran untuk membeli satu ekor sapi.
Nah, yang terjadi dalam sistem kurban-kurbanan adalah bahwa satu ekor sapi didapat dari iuran ratusan siswa. Kalau sudah begitu, sapi tersebut kurban atas nama siapa? Atas nama sekolah? Bukankah ini aneh?
Jelas bahwa kurban-kurbanan seperti ini tidak akan mendapat pahala kurban yang mana keutamaannya sangat besar. Walaupun orang yang membayar iuran itu berniat untuk berkurban, tetap saja ia tidak akan mendapat pahala kurban. Sebagus apapun niatnya, jika caranya tidak sesuai syari’at, maka akan tertolak. Sebagaimana hadits dari Rasulullah shalallahu’alaihiwasallam:
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)
Lalu apakah hal ini termasuk bid’ah? Untuk mengetahuinya, marilah kita lihat salah satu definisi bid’ah:
Amalan yang menyerupai syari’at namun dengan cara yang berbeda dari yang ditetapkan syari’at
Jika melihat dari definisi bid’ah diatas, bisa dilihat bahwa kurban-kurbanan ini hampir bisa disebut bid’ah (ane tidak bisa menetapkannya dengan pasti karena itu adalah hak para ulama dan mujtahid). Sepertinya ini adalah salah satu cara meramaikan hari raya ‘Idul Adha dengan mengadakan bentuk alternatif kurban bagi siswa.
Ustadz Ruslan juga memberikan solusi bagi mereka (para siswa) yang memiliki semangat yang tinggi untuk berkurban, yaitu dengan menabung sedikit demi sedikit sampai cukup untuk membeli hewan kurban sendiri. Memang butuh waktu lama, tapi bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan.
Wallahua’lam.
abrari 10:48 am on 9 Desember 2008 Permalink |
Tapi aku masih ikutan iuran…
Tapi aku niatkan hanya untuk bersedekah…
Kira-kira boleh ndak ya?
rismaka 2:23 am on 10 Desember 2008 Permalink |
Lhaahh??? Piye to kang abrar ini :D
Yg namanya sedekah jg harus ikut contoh jg kan :lol:
hasan jamo husen 4:50 am on 10 Desember 2008 Permalink |
semua kesesatan adalah kesesatan yaitu apa yang kamu tahu itu munkar tapi kamu anggap itu ma’ruf dan apa yang kamu tahu itu ma’ruf kamu anggap itu munkar.
membela sunnah lebih baik dari menebaskan pedang ke leher musuh. { al-Imam yahya bin yahya}
rc7 7:12 am on 11 Desember 2008 Permalink |
iya kang, memang sekilas yang mereka adakan itu baik. tapi, ya itu dia, banyak yang tidak sesuai.
East9_21 12:59 am on 13 Desember 2008 Permalink |
Aku juga ikut iuran kemarin.
Tapi ya, Wallahu A’lam lah…
*wuih, ada salju*
afif 4:05 am on 14 Desember 2008 Permalink |
kalau diwakilkan oleh satu orang gimana? yang iuran semua siswa satu sekolah misalnya, tapi sapinya atas nama satu orang, ketua DKM misalnya? gimana?
abrari 2:05 am on 15 Desember 2008 Permalink
masalahnya bukan di “atas nama siapa”-nya, tapi di sistem penarikan iurannya. kalo seperti itu, tetep aja itu “kurban” dari banyak siswa…
herr 7:59 am on 18 Desember 2008 Permalink |
klo kurbannya kurban-kurbanan ya pahalanya pahala-pahalaan, gitu aja kok repot-repotan… :mrgreen: